![]() |
KPH Eddy S Wirabhumi |
WARTAJOGLO, Solo - Putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2024 sempat diharapkan menjadi titik akhir dari konflik internal Keraton Surakarta Hadiningrat yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.
Namun, hampir setahun setelah eksekusi putusan, ketegangan di dalam keraton justru masih terasa.
Seolah-olah, hukum hanya mampu menyentuh permukaan, sementara akar persoalan tetap menganga.
KPH Eddy S Wirabhumi, Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta, menegaskan bahwa putusan tersebut harusnya mengembalikan status hukum keraton ke tahun 2004, sekaligus membatalkan segala keputusan administratif dan struktural yang dianggap melawan hukum sejak 2017.
"Eksekusi pada 8 Agustus lalu menegaskan bahwa bebadan (lembaga) yang dibentuk berdasarkan SK Mendagri 2017 adalah ilegal. Karena itu, semua keputusan yang lahir darinya, termasuk pengangkatan permaisuri dan putra mahkota, dinyatakan batal," ujarnya saat menggelar buka bersama dengan awak media pada Rabu 26 Maret 2025.
Namun, pertanyaannya, apakah keputusan hukum benar-benar mampu menyelesaikan konflik yang telah mengakar begitu dalam?
Di atas kertas, semua tampak jelas. Namun dalam praktiknya, loyalitas di dalam keraton masih terbelah.
Eddy Wirabhumi berharap kembalinya struktur keraton ke format 2004 akan menciptakan keadilan dan ketertiban.
"Dengan menghormati hukum, insyaallah keraton akan kembali sejuk dan kondusif. Jangan ada lagi yang merasa 'luar biasa' atau memaksakan kehendak pribadi," katanya.
Karenanya Eddy Wirabhumi mengajak seluruh pihak untuk "guyub rukun" demi kemajuan keraton.
"Kami akan terus menjaga Sinuwun (PB XIII), istri, dan anak-anaknya agar tidak ada lagi disharmoni. Semua harus dinolkan (dikembalikan ke nol) sesuai hukum," tegasnya.
Tetapi, benarkah konflik semudah itu dihapuskan? Dalam budaya Jawa, "guyub rukun" sering kali hanya menjadi tampilan luar, sementara di balik layar, persaingan dan ketidakpuasan tetap hidup.
Putusan MA mungkin telah memberi kepastian hukum, tetapi ia tidak serta-merta menyembuhkan luka lama.
Jika tidak ada upaya rekonsiliasi yang tulus maka konflik ini hanya akan tertidur untuk sementara waktu, sebelum suatu saat bangkit kembali.
Seperti kata pepatah bahwa "Kebakaran bisa dipadamkan, tetapi bekas hangusnya tetap tertinggal".
Upaya Mengakhiri Konflik Keraton, KPH Eddy Wirabhumi: Semua Harus Kembali ke Titik Nol https://t.co/8yTAsEZ7dO
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) March 27, 2025
Hukum mungkin telah bicara, tetapi perseteruan di Keraton Surakarta lebih dari sekadar masalah administrasi.
Ini adalah pertarungan antara tradisi, ambisi, dan harga diri—yang tak akan selesai hanya dengan sebuah putusan pengadilan. //Sik