TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Terbukti Pakai Sabu, Pria Asal Jatisrono Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Wonogiri

Agung saat menjalani pemeriksaan di Polres Wonogiri

WARTAJOGLO, Wonogiri – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang pria berinisial ACS alias Agung (43), warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh petugas.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan bahwa penangkapan Agung berlangsung pada hari Sabtu 8 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. 

Petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan mendapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,61 gram beserta alat hisap.

“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar AKP Anom saat memberikan keterangan pers pada Selasa 11 Maret 2025.

Saat diinterogasi, ACS alias Agung mengakui bahwa paket sabu tersebut ia peroleh dari seseorang di Kabupaten Ponorogo. 

Pengakuan ini menjadi salah satu fokus pengembangan kasus yang tengah dilakukan oleh kepolisian untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,61 gram yang terbungkus plastik serta alat hisap yang digunakan pelaku. 

Saat ini, ACS dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Anom.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. 

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda yang cukup besar.

AKP Anom menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada pelaku. 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, baik pengedar maupun pemakai,” tegasnya.

Penangkapan ACS ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. 

Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Dengan saling bekerja sama, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan seminimal mungkin demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib. Dengan demikian, upaya bersama dalam memberantas narkoba dapat tercapai secara optimal," pungkas Anom. //Bang

Type above and press Enter to search.