WARTAJOGLO, Solo - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surakarta, Kombespol. I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K., dan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta, Bhanad Shofa Kurniawan, AMd.IP., SH., MM, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kerja sama ini dijalin sebagai upaya bersama dalam menangani masalah penyalahgunaan narkotika di lingkungan rutan.
Acara penandatanganan ini dilaksanakan di aula Rutan Kelas I Surakarta, Jl. Slamet Riyadi, Surakarta pada Kamis 6 Maret 2025.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan menyampaikan bahwa sekitar 50% lebih (401 orang) dari total 702 warga binaan di Rutan Surakarta adalah penyandang masalah penyalahgunaan narkotika, dengan mayoritas berada pada usia produktif.
"Melihat kondisi ini, kami merasa perlu menjalin kerja sama dengan BNN Kota Surakarta untuk menindaklanjuti penanganan permasalahan narkoba di lingkungan rutan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BNN Kota Surakarta menyambut baik inisiatif Rutan Surakarta dalam membuka peluang kerja sama.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini akan mencakup berbagai aspek, termasuk program rehabilitasi bagi warga binaan yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
"Semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan mewujudkan lingkungan rutan yang bersih dari narkoba," harapnya.
Perjanjian Kerja Sama antara BNN Kota Surakarta dan Rutan Kelas I Surakarta mencakup beberapa ruang lingkup, di antaranya:
- Program Penyuluhan dan Sosialisasi Bahaya Narkoba: Kegiatan ini ditujukan bagi warga binaan dan petugas rutan untuk meningkatkan kesadaran akan dampak negatif penyalahgunaan narkotika.
- Pendampingan dan Asesmen: Warga binaan yang terindikasi sebagai penyalahguna narkoba akan mendapatkan pendampingan dan asesmen untuk menentukan langkah rehabilitasi yang tepat.
- Penguatan Kapasitas Petugas Rutan: Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan petugas rutan dalam mendeteksi dan menangani kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan rutan.
Setelah penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) oleh petugas BNN Kota Surakarta.
Sosialisasi ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari warga binaan dan petugas rutan. Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam tentang dampak negatif narkoba, hukum terkait narkotika, serta upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Kelas I Surakarta Jalin Kerja Sama dengan BNN Kota Surakarta https://t.co/lYXlaMSLnv
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) March 7, 2025
Materi yang disampaikan meliputi bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan dan kehidupan sosial. Lalu peran serta warga binaan dalam menciptakan lingkungan rutan yang bersih dari narkoba, serta program rehabilitasi bagi warga binaan yang membutuhkan bantuan pemulihan.
Penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis dalam upaya P4GN, khususnya di lingkungan rutan.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat program rehabilitasi dan pembinaan bagi warga binaan, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba di kalangan warga binaan dan petugas rutan.
Dengan adanya sinergi antara BNN Kota Surakarta dan Rutan Kelas I Surakarta, diharapkan dapat tercipta lingkungan rutan yang lebih aman, sehat, dan bebas dari narkoba. //Sik