![]() |
Barang bukti praktik judi dadu di tengah sawah Karangtengah, Wonogiri |
WARTAJOGLO, Wonogiri – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus perjudian dadu yang meresahkan masyarakat.
Penggerebekan dilakukan di sebuah gubuk persawahan di Desa Purwoharjo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri pada Sabtu 8 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga pelaku diamankan beserta barang bukti.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menyampaikan hal ini kepada awak media pada Kamis 12 Maret 2025.
Menurutnya, pengungkapan lokasi perjudian ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan praktik perjudian di wilayah tersebut.
“Awalnya kami menerima laporan dari warga yang merasa terganggu dengan aktivitas para pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan,” ungkap AKP Anom.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang diketahui berinisial K (63), T (62), dan S (42).
K dan T merupakan warga Desa Purwoharjo, sementara S adalah warga Kabupaten Pacitan. Ketiganya tertangkap basah saat sedang melakukan aktivitas perjudian jenis dadu di lokasi tersebut.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set alat permainan judi dadu serta uang tunai senilai Rp750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Uang tersebut diduga hasil dari aktivitas perjudian yang mereka lakukan.
AKP Anom menjelaskan bahwa modus para pelaku cukup sederhana, yakni melakukan perjudian dadu untuk mendapatkan keuntungan finansial yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, aktivitas ini justru meresahkan warga sekitar karena menciptakan suasana tidak kondusif di lingkungan desa.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Para pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami apakah ada pelaku lain atau jaringan yang lebih besar di balik kasus ini,” tambah AKP Anom.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Anom juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberantas praktik perjudian.
Ia meminta warga untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya.
Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus perjudian dadu“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi praktik-praktik ilegal seperti perjudian demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman,” imbaunya. //Kls