![]() |
Ilustrasi pertunjukan striptease di Mansion KTV & Bar Semarang |
WARTAJOGLO, Semarang - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terus melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik striptease dan layanan asusila di Mansion KTV & Bar, sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Kota Semarang.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang diduga berperan sebagai pengatur aktivitas tersebut.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan berbagai keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, dan penyelidikan di lokasi kejadian.
Hasil investigasi menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.
"Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptease) serta layanan asusila lainnya, baik yang dilakukan di tempat tersebut maupun di hotel," ungkap Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Minggu 2 Maret 2025.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan di lokasi dan menyita sejumlah barang bukti.
Selain itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa untuk mendalami kasus ini.
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan humanis.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.
"Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan," tegas Kombes Pol Artanto.
Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat.
Ada Pertunjukan Striptease di Semarang, Ini yang Dilakukan Polda Jateng https://t.co/jtX5EUO3sx
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) March 2, 2025
"Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi nilai-nilai kesusilaan di tengah masyarakat," lanjut Artanto.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, mengingat dampaknya yang dapat merusak tatanan sosial dan moral.
"Kami berharap, dengan penanganan yang tegas, kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang," pungkas Kabid Humas Polda Jateng. //Hum