Tim kuasa hukum paslon Luthfi - Yasin mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan paslon Andika - Hendi |
WARTAJOGLO, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin menunjukkan kesiapan menghadapi gugatan dari pasangan calon nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Jawa Tengah.
Pada Jumat 3 Januari 2025, tim hukum Luthfi-Yasin resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait di MK setelah gugatan dari kubu Andika-Hendi terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor register 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Heru Widodo, juru bicara tim hukum Luthfi-Yasin, menegaskan langkah cepat mereka untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.
"Selaku pihak terkait, kami langsung menindaklanjuti dengan mengajukan surat permohonan ke MK. Sesuai aturan, paslon dengan suara terbanyak memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait," ungkap Heru di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Heru menekankan pentingnya kehadiran tim hukum Luthfi-Yasin untuk memberikan klarifikasi atas dalil-dalil yang diajukan kubu Andika-Hendi.
"Kami hadir untuk memberikan keterangan yang tentunya berbeda dengan apa yang disampaikan pemohon, lengkap dengan alat bukti yang sudah kami siapkan," jelasnya.
Heru menyoroti syarat ambang batas dalam sengketa Pilkada. Menurutnya, dengan populasi Jawa Tengah sekitar 36 juta jiwa, ambang batas 0,5 persen dari total 19.260.275 suara sah adalah sekitar 9.000 suara.
"Selisih suara saat ini mencapai 3,5 juta lebih. Dengan angka ini, gugatan pemohon sudah melampaui ambang batas yang ditentukan," ujarnya.
Namun, Heru juga menekankan kehati-hatian dalam proses hukum. "Kami tidak mau jumawa, karena MK sangat progresif dalam memproses setiap gugatan," tambahnya.
Lebih lanjut, Heru mempertanyakan apakah kubu Andika-Hendi telah mengajukan pelanggaran TSM ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai Pasal 135 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Jika belum, sangat tidak elok membawa persoalan ini langsung ke MK tanpa menempuh proses di Bawaslu," tegasnya.
Agus Wijayanto, anggota tim kuasa hukum Luthfi-Yasin, menyatakan keyakinannya bahwa MK tidak akan melanjutkan perkara ini hingga ke pokok gugatan.
Tim Hukum Luthfi-Yasin Siap Hadapi Gugatan Paslon Andika-Hendi di MK https://t.co/mrYfQBF3N0
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) January 3, 2025
"Insya Allah kami berharap perkara ini selesai di putusan sela oleh majelis hakim MK," ungkapnya.
Tim hukum Luthfi-Yasin yang berisi para pakar hukum telah mempersiapkan berbagai langkah strategis untuk membuktikan legalitas kemenangan Paslon 02 di Pilkada Jawa Tengah.
Dengan pendekatan yang terukur dan bukti yang kuat, mereka optimis dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan integritas proses demokrasi. //Bang