Selebgram berinisial CDA ditahan polisi setelah ikut menyebarkan situs judi online |
WARTAJOGLO, Wonogiri - Seorang selebgram wanita asal Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, berinisial CDA (23), telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Wonogiri.
CDA ditangkap atas dugaan menyebarkan tautan situs judi daring melalui media sosial miliknya.
Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Wonogiri dalam mengawasi aktivitas yang melanggar hukum di dunia maya.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari kegiatan patroli cyber yang dilakukan pihak kepolisian.
Pada Kamis 24 Oktober 2024, akun media sosial dengan nama pengguna @Cecedaaa terdeteksi membagikan postingan yang mengandung tautan situs judi online. Tindakan ini kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian.
Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan penelusuran lebih lanjut, pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan CDA di kediamannya.
Dari hasil interogasi awal, CDA mengakui bahwa akun media sosial tersebut memang miliknya dan bahwa dirinya telah menerima imbalan uang atas aksi menyebarkan tautan situs judi daring tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, kami telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi, alat bukti berupa ATM, ponsel, dan jejak digital yang mengarah pada pelaku," ungkap AKP Anom Prabowo pada Sabtu 26 Oktober 2024.
Lebih lanjut, AKP Anom menjelaskan bahwa CDA saat ini telah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menjerat CDA dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik Asal Wonogiri Diciduk Polisi https://t.co/jpPtyP33Vr
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) October 26, 2024
Dengan dakwaan tersebut, CDA diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat mengingat semakin maraknya praktik penyebaran situs judi online melalui media sosial yang menjangkau kalangan luas, termasuk generasi muda.
Polres Wonogiri berharap, dengan penindakan tegas ini, masyarakat dapat lebih waspada dan menjauhi aktivitas yang berpotensi melanggar hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. //Hum