TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Deklarasi Zero Knalpot Brong, Polda Jateng Siap Jaga Ketertiban Selama Kampanye Pilkada 2024

Para peserta apel berbaris membawa knalpot brong dalam Deklarasi "Jateng Zero Knalpot Brong"

WARTAJOGLO, Semarang - Dalam upaya menciptakan ketertiban dan keamanan menjelang Pemilukada 2024, Polda Jawa Tengah telah menggelar Apel Deklarasi "Jateng Zero Knalpot Brong" pada Minggu pagi, 1 September 2024, di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang. 

Acara ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama masa kampanye pemilihan umum.

Apel tersebut dihadiri oleh lebih dari seribu peserta, termasuk jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, perwakilan partai politik peserta Pemilu, KPU, Bawaslu, serta elemen masyarakat seperti pelajar, mahasiswa, dan komunitas otomotif lokal maupun nasional. 

Kegiatan ini dimulai dengan penyerahan knalpot brong dan pemasangan rompi oleh perwakilan peserta apel, dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, yang memimpin apel. 

Acara juga diwarnai dengan pemusnahan knalpot brong secara simbolis dan penandatanganan deklarasi oleh seluruh peserta.

Dalam konferensi pers setelah kegiatan, Kombes Pol Sonny Irawan menegaskan bahwa deklarasi ini bertujuan untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilukada 2024. 

"Pagi ini, Polda Jateng bersama seluruh stakeholder di wilayah Jawa Tengah, melaksanakan Ikrar Deklarasi Jawa Tengah Zero Knalpot Brong untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib menjelang Pemilukada tahun 2024," ujar Sonny.

Penertiban knalpot brong, lanjut Sonny, tidak hanya karena melanggar aturan lalu lintas terkait spesifikasi teknis kendaraan, tetapi juga untuk mengurangi polusi udara dan menjaga kenyamanan pengguna jalan lain. 

Lebih penting lagi, penggunaan knalpot brong dapat menjadi pemicu konflik antar kelompok, terutama saat adu suara knalpot terjadi.

"Hal ini sangat rawan dan dapat memicu gesekan atau konflik antar kelompok akibat adu suara knalpot brong,” tegasnya.

Deklarasi ini sekaligus merupakan langkah mitigasi untuk mencegah potensi konflik menjelang kampanye terbuka Pemilukada 2024. 

Sonny berharap seluruh stakeholder, termasuk partai politik peserta Pemilu, dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong kepada massa dan anggotanya.

"Penertiban nanti akan dilakukan oleh partai politik masing-masing, baik saat kampanye maupun di titik pemberangkatan menuju lokasi kampanye. Dengan begitu, saat bertemu dengan kelompok lain, tidak terjadi gesekan akibat adu suara knalpot brong,” jelasnya.

Dengan adanya deklarasi ini, Polda Jateng berharap kampanye Pemilukada 2024 di Jawa Tengah dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan damai, tanpa insiden yang merugikan masyarakat seperti yang pernah terjadi di wilayah Magelang dan Boyolali. 

“Kami berharap kampanye Pemilukada 2024 di Jawa Tengah berlangsung aman, lancar, dan damai,” tutup Sonny. //Hum

Type above and press Enter to search.