TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Dari Pencabulan hingga Penipuan Jamaah Haji, Sukses Diungkap Polres Wonogiri dalam Sebulan Terakhir

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo menyampaikan hasil pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan para anggotanya

WARTAJOGLO, Wonogiri - Polres Wonogiri menggelar konferensi pers pada Rabu 4 September 2024 untuk memaparkan keberhasilan dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana selama sebulan terakhir. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, didampingi oleh Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasihumas Polres Wonogiri.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Wonogiri, khususnya Satuan Reskrim, dalam menangani berbagai kasus tindak pidana di wilayah hukumnya. 

Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor dengan tempat kejadian di Kecamatan Purwantoro. 

Tersangka L, warga Kecamatan Purwantoro, berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 12 mobil dari berbagai merek. 

Barang bukti yang disita antara lain 1 buah truk, 1 Mitsubishi Pajero Sport, 3 Honda Jazz, 2 Toyota Avanza, 1 Toyota Innova, 1 Daihatsu Luxio, 1 Daihatsu Granmax Pick Up, 1 Suzuki Carry Pick Up, dan 1 Suzuki APV. 

Tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan kejahatan serupa sejak tahun 2018.

Kasus kedua yang diungkap adalah perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang guru berinisial L (48), warga Kelurahan Giriwono, terhadap muridnya yang masih berusia 8 tahun. 

Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan di dalam kelas saat pelajaran berlangsung. Tersangka melakukan pelecehan dengan cara memasukkan tangan ke dalam celana dalam korban dan menyentuh bagian vital korban.

Kasus ketiga melibatkan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di rumah kos milik Muji, warga Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri. 

Tersangka YYA (24), warga Kecamatan Baturetno, berhasil mencuri motor dengan menggunakan kunci palsu. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 16 Juli 2024.

Kasus keempat adalah perjudian jenis togel yang terjadi di Kecamatan Selogiri pada Senin (19/8/2024). Tersangka TY (42), warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, ditangkap karena terlibat dalam perjudian ini.

Kasus kelima yang diungkap adalah penipuan berkedok pemberangkatan haji plus. Pelaku ID (50), warga Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, menipu korban R (61), warga Kecamatan Karangtengah, dengan janji memberangkatkan haji plus. 

Korban mengalami kerugian sebesar Rp 396 juta setelah uang yang disetorkan kepada pelaku tidak digunakan untuk memberangkatkan haji, melainkan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Jarot Sungkowo menegaskan bahwa kelima tersangka kini telah diamankan di Polres Wonogiri dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatan mereka. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Wonogiri untuk selalu berhati-hati dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi kejahatannya. Mari kita minimalkan celah-celah bagi pelaku kejahatan,” ujarnya. //Hum

Type above and press Enter to search.