Dua tersangka diamankan BNN dan Bea Cukai dalam kasus penyelundupan ganja |
WARTAJOGLO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Thailand.
Dalam operasi ini, tim gabungan mengamankan 214 bungkus ganja dengan berat total 113,65 kg.
Penangkapan ini juga mengamankan dua terduga pelaku berinisial AS dan MM di dua lokasi berbeda, yakni Bekasi dan Jakarta Timur.
Ganja dari Thailand ini masuk ke Indonesia dengan modus operandi yang cerdik, yakni disembunyikan dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing.
Ganja ini memiliki varian rasa dan rencananya akan dikirim ke Liverpool, Inggris, setelah transit di Indonesia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 24 Juli, yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand.
Tim Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan Tim BNN untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut.
Pada Kamis, 25 Juli, sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Gabungan mengamankan AS yang datang ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk mengambil paket tersebut.
Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MM.
MM adalah orang yang menyuruh AS sekaligus pemilik PT. CAS, perusahaan penerima barang impor tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa lima karung yang berisi sepuluh bed cover dengan total 60 bungkus ganja Thailand seberat 31.884 gram.
Berdasarkan pengakuan AS, Tim Gabungan kemudian melakukan penggeledahan di sebuah ruko di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Ungkap Sindikat Narkotika Internasional, BNN dan Bea Cukai Amankan Ratusan Kilogram Ganja Asal Thailand https://t.co/mRVS5eHQxO
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) August 6, 2024
Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, Tim Gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram.
Total barang bukti ganja yang disita dalam kasus ini adalah 113.657 gram.
Dari hasil interogasi terhadap AS dan MM, diketahui bahwa ganja asal Thailand ini dikirim oleh seseorang berinisial BN yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Berkat kerja kolaborasi antara BNN dan Bea Cukai, sebanyak 56.828 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Perbuatan AS dan MM dihadapkan pada jeratan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. //Her