TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Curi Kabel Listrik di Proyek PT. Adhi Karya, 2 Warga Ngadirojo Diamankan Polres Wonogiri

Pelaku pencurian kabel menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Wonogiri

WARTAJOGLO, Wonogiri - Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di proyek PT. Adhi Karya yang beralamat di Kelurahan Wuryorejo, Kabupaten Wonogiri. 

Dua orang pelaku yang berinisial MW alias Kebo (24) dan JS alias Ojek (24), keduanya warga Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, berhasil diamankan oleh petugas pada Jumat 19 Juli 2024.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap saat berada di rumah mereka masing-masing tanpa ada perlawanan. 

"Awalnya Satreskrim Polres Wonogiri (Unit Opsnal) melakukan penyelidikan terkait laporan adanya pencurian kabel listrik di area pompa proyek PT. Adhi Karya," jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi dua orang pelaku dan menelusuri keberadaan mereka. 

Kedua pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing pada Jumat malam 19 Juli 2024. 

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel di proyek rumah pompa PT. Adhi Karya di Dusun Pencil, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri," ujar AKP Anom.

Pelaku mengaku telah menjual kabel hasil curian tersebut kepada tukang rosok keliling dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). 

Saat penangkapan, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone VIVO, satu unit sepeda motor Suzuki Smash, dan satu buah gergaji yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Kasus pencurian ini bermula dari laporan korban pada Senin 1 Juli /2024 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di proyek rumah pompa PT. Adhi Karya. 

Menurut korban, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 29 Juni 2024. 

Berbekal laporan ini, Reskrim Polres Wonogiri melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat malam.

"Saat ini, kedua pelaku sudah kami amankan di Polres Wonogiri berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Kepada pelaku, kami sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas AKP Anom. //Hum

Type above and press Enter to search.