WARTAJOGLO, Solo - Gejolak yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Sragen terkait penjaringan perangkat desa terus bergulir, salah satunya di Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang.
Hal ini terjadi setelah beredarnya surat menggunakan kop Magister Administrasi Publik (MAP) FISIPOL Universitas Gajah Mada (UGM) berisi pernyataan Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik (DMKP) FISIPOL UGM.
Dalam pernyataan itu pihak DMKP Mneyebut tidak pernah bekerjasama dan melaksanakan kegiatan pengisian perangkat desa di wilayah Sragen dan ditandatangani oleh pejabat terkait.
Tentu saja surat ini memunculkan dugaan adanya Lembaga Penelitian dan Pemngabdian Masyarakat (LPPM) palsu dalam prelaksanaan seleksi perangkat desa.
Dhony Fajar, SH, MH, (kiri) kuasa hukum Kades Jati memaparkan kondisi yang sebenarnya di balik carut marut penjaringan perangkat Desa Jati |
Sehingga tak ayal memicu gejolak, terutama di kalangan para peserta seleksi yang tidak lulus.
Suasana semakin panas setelah Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati melontarkan pernyataan bahwa pihaknya telah tertipu oleh penipu ulung.
Dari kondisi ini, salah satu pihak yang merasa paling tertuduh adalah kepala desa, termasuk Kepala Desa Jati, Muji Slamet.
Karena itulah melalui kuasa hukumnya Dhony Fajar Fauzi, S.H., M.H, mencoba menyampaikan sisi lain di balik kasus yang sangat menyudutkan pihaknya.
Di kantornya, Dhoni Fajar yang mewakili Muji Slamet menyebut bahwa silang sengkarut permasalahan penjaringan perangkat desa ini, terjadi karena tidak obyektifnya pemberitaan yang beredar di masyarakat.
"Kami melihat ada sebuah grand desain yang sengaja diciptakan untuk membuat situasi gaduh. Akibatnya kepala desa yang menjadi korban," ujarnya pada Senin 14 Agustus 2023.
Dhony pun menyoroti pernyataan dari Bupati Sragen yang menyebut,"Kita telah tertipu oleh penipu ulung."
Sebab menurut Dhony, pernyataan ini sangat ambigu dan cenderung multi tafsir. Dampaknya saat ini muncul sikap saling curiga di masyarakat, yang membuat situasi tidak nyaman.
Dhony menyebut bahwa hendaknya masyarakat bisa mencermati dnegan baik apa yang disampaikan oleh bupati, sehingga permasalahan yang ada tidak semakin runyam.
"Apa yang dikatakan Bupati Sragen harus kita cermati dan kita telaah terlebih dahulu, agar benang kusut itu bisa lurus kembali,"terangnya.
Dhony lantas menjabarkan bahwa dalam penjaringan perangkat Desa Jati telah mengikuti prosedur, yakni melalui Sekretariat Daerah ditandatangani Sekretaris Daerah ditujukan ke Camat se-Kabupaten Sragen.
Hal ini untuk menginformasikan lebih lanjut kepada Kepala Desa di wilayah masing-masing, perihal Data Perguruan Tinggi yang melaksanakan kerja sama dengan Pemkab Sragen, yang salah satunya UGM.
Atas dasar tersebut maka Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Jati membuat surat permohonan kerja sama yang ditujukan kepada Pejabat di MAP-FISIPOL-UGM.
Dari surat permohonan kerja sama tersebut, terbit nota kerja sama uji kompetensi perangkat Desa Jati yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Uji Kompetensi Perangkat Desa MAP-FISIPOL-UGM.
"Kemudian terbit berita acara Pelaksanaan Uji Kompetensi Perangkat Desa jati yang ditandatangani saksi-saksi dari Muspika Sumber Lawang," ungkap Dhony.
Dalam hal ini, Dhony pun sangat menyayangkan sikap MAP FISIPOL UGM.
Yang dinilainya terlalu cepat memberikan informasi surat kepada Pihak yang tidak terkait, sebelum menggali informasi lebih dalam, apa yang sebenarnya terjadi pada hari Selasa tanggal 4 April 2023, di Wisma MM UGM, tempat diadakannya Uji Kompetensi Perangkat Desa Jati.
"Jika fotokopi surat dari DPKM FISIPOL UGM itu yang beredar di masyarakat itu benar, maka kami sangat prihatin. Karena pernyataan yang terlalu terburu-buru dari DPKM FISIPOL dalam memberikan informasi kepada Pihak yang sebenarnya tidak terkait langsung dengan proses uji kompetensi yang dilaksanakan. Sehingga menimbulkan kegaduhan," lanjut Dhony.
Mengingat UGM bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sragen, seharusnya Rektor UGM meminta klarifikasi ke Bupati Sragen, terkait pelaksanaan uji kompetensi Perangkat Desa Jati yang diadakan di lingkungan UGM.
Para petinggi tersebut dapat membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap yang sebenarnya terjadi apakah ada unsur tindak pidana atau hanya mal administrasi.
"Jika memang adanya tindak pidana, UGM dan Pemkab Sragen bersama-sama sebagai pihak yang dirugikan, bisa membuat laporan ke kepolisian dengan Subjek yang jelas sebagai terlapor. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan, dan saling curiga satu dengan yang lainnya," tandas Dhony.
Oleh karena itu, Dhony berharap semua pihak menahan diri untuk sementara waktu, dengan tidak memberikan pernyataan yang tidak berdasarkan fakta.
"Kami juga sedang mempertimbangkan untuk membuat Laporan ke Polres Sragen atas dugaan pemerasan terhadap Kades Jati dan pembocor dokumen Panitia Desa Jati kepada pihak-pihak yang membuat kisruh di Sumberlawang," pungkasnya. //Bang