WARTAJOGLO, Solo - Banyaknya bangunan liar yang diduga bersertifikat di bantaran Bengawan Solo dan anak sungainya, memicu sorotan tajam dari masyarakat.
Tajamnya
sorotan pada permasalahan ini, dikaitkan dengan munculnya kasus
banjir di wilayah Solo dan sekitarnya.
Sebab alih fungsi lahan di bantaran sungai terutama Bengawan Solo untuk pemukiman disebut sebagai salah satu pemicu terjadinya banjir di wilayah ini.
Dengan keberadaan pemukiman warga ataupun peruntukan lain, kawasan bantaran sungai ini kerap memicu pendangkalan, sehingga air akan langsung meluap saat curah hujan sedang tinggi.
Tensa nur Diani, Kepala Kantor BPN Kota Solo |
Salah satu kasus kepemilikan sertifikat tanah di atas bantaran sungai adalah yang terjadi di wilayah Mendungan, Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Desa Pabelan, Sri Handoko, yang menurutnya banyak warga yang tinggal di bantaran Kali Jenes (salah satu anak sungai Bengawan Solo) telah memiliki sertifikat.
"Saya pernah melakukan investigasi ke beberapa warga di sana. Dan ang mengejutkan mereka mengaku bahwa tanah yang ditempati telah bersertifikat,"ungkapnya.
Dia sendiri tidak pernah tahu bagaimana proses warga itu bisa mendapatkan sertifikat, karena yang dia tahu bahwa bantaran sungai adalah ranah wilayah Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).
Masih di bantaran Kali Jenes tepatnya di wilayah Kampung Batik Laweyan, beberapa bangunan permanen juga tampak berdiri kokoh di atasnya.
Bahkan di sana juga ada satu bangunan yang kabarnya milik mantan pejabat di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Terkait keberadaan bangunan-bangunan di atas bantaran sungai yang memiliki sertifikat tanah, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Surakarta Tensa Nur Diani menyebut pihaknya belum menemukan kasus itu di wilayah kerjanya.
"Sejauh ini kami belum menemukan adanya laporan bahwa ada warga yang tinggal di atas bantaran memiliki sertifikat tanah. Sebab wilayah bantaran sungai itu kan wilayahnya BBWSBS. Jadi tentunya yang mengetahui adalah pihak BBWSBS. Kalau misal ada temuan dan melaporkan ke kami, tentu akan kami selidiki," jelasnya saat ditemui di kantornya pada Rabu 29 Maret 2023.
Tensa pun menegaskan bahwa ranah BPN adalah mengurusi sertifikasi tanah. Sedangkan untuk bangunan di atas tanah itu, tentu ada instansi lain yang mengurusi.
Hal ini disampaikan saat ditanyakan terkait keberadaan bangunan tempat wisata Taman Jogokali yang ada di bantaran sungai Bengawan Solo.
"Itu kan wilayahnya BBWS, jadi tentu yang paham adalah mereka. Kami tidak tahu di balik itu ada kerja sama seperti apa, sehingga kemudian taman itu didirikan di sana. Yang pasti BPN memang tidak terlibat. Karena untuk pendirian bangunan, ada instansi sendiri yang mengurusinya," tandas Tensa.
Tensa pun mengimbau agar warga yang memiliki tanah segera melakukan pengurusan sertifikat untuk legalias status kepemilikannya.
"BPN memiliki salah satu program yang kita namakan Latala atau Layanan Tanpa Lama, yang semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah. Jadi kalau memang berbagai persyaratan administrasi sudah dipenuhi, maka segera datang ke kantor BPN untuk melakukan pengurusan sertifikat," pungkasnya. //Bang