WARTAJOGLO, Solo - Dilantik pada 29 Januari 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melewati masa 100 hari kerja. Serangkaian program kerja yang disampaikan saat menjalani fit and proper test di hadapan anggota DPR RI beberapa waktu lalu, telah berhasil diwujudkan. Dan salah satunya adalah upaya menuju Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan).
Konsep presisi ini dipandang sangat tepat untuk meningkatkan kinerja Polri sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Sehingga bisa membawa perubahan besar pada tubuh Polri, agar menjadi lebih profesional.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: ist) |
Hal ini disampaikan oleh Founder Diwa Center, Diah Warih Anjari, saat menanggapi terkait kinerja Kapolri di masa 100 hari kerjanya. Karena itu Diah Warih berharap bahwa program itu bisa dieksplor sedemikian rupa hingga di jajaran Polsek. Agar benar-benar tercipta sistem tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
Salah satu pilot project Kapolri yakni tidak memberikan kewenangan kepada
Polsek melakukan penyidikan, dalam menangani berbagai perkara yang muncul
di wilayah Polsek setempat. Merupakan salah satu program yang perlu diapresiasi. Sebab hal itu bisa meminimalisir tindakan 'main mata' yang mungkin dilakukan oleh penyidik, dalam menangani perkara yang dilaporkan masyarakat.
"Bisa dibilang itu dapat membangun spirit mentalitas bagi anggota Polri dalam mengemban berbagai tantangan yang timbul di tengah masyarakat di zaman modern seperti ini," ujar Diah saat dijumpai di kantornya pada Selasa (18/5).
Dengan tidak diberikannya wewenang penyidikan untuk Polsek, maka semua proses diserahkan langsung ke tingkat Polres, Polresta atau Polrestabes. Dengan begitu akan ada pengawasan yang lebih terpusat.
Meski di jajaran Polsek tidak diberikan kewenangan untuk menyidik perkara, namun masih tetap diberi keleluasan dalam menangani tiap masalah yang muncul. Hanya saja wewenangnya hanya sampai pada tingkat penyelidikan. Sehingga bila ditemukan unsur pidana, perkaranya dilimpahkan ke Polres untuk ditingkatkan ke penyidikan.
Diah Warih Anjari (foto: ist) |
Namun konsep Presisi yang dicanangkan Kapolri, lanjut Diah Warih, bukan tanpa celah untuk menuai kritikan. Seperti halnya penempatan Komjen Andap Budhi Revianto yang masih aktif sebagai anggota Polri diangkat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) pada bulan Maret 2021.
Meski katanya hanya sementara, jabatan elite itu merupakan prestise atau jabatan mentereng di lingkungan kementerian. Yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan hingga penyidikan, karena merupakan jabatan puncak administratif di Kemenkumham.
Pendiri Yayasan Diwa Center yang pernah mencalonkan diri sebagai bakal calon Wakil Walikota Surakarta itu mengatakan, mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) tersebut kabarnya hanya sementara ditempatkan sebagai Sekjen Kemenkumham. Namun kenyataan, setelah dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM)), Yasonna Laoly pada 10 Maret lalu, hingga saat ini Andap masih menjabat. Padahal di sisi lain, Jenderal Bintang Tiga tersebut masih tercatat sebagai anggota polisi aktif.
Soroti 100 Hari Kerja Kapolri, Begini Kata Diah Warih Anjari https://t.co/NDEXcgaptd
— WARTAJOGLO (@wartajoglo) May 18, 2021