TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Solusi Multitafsir Pasal Tipikor dalam Buku Karya Henry Indraguna

WARTAJOGLO - Korupsi masih menjadi masalah besar yang sepertinya belum akan hilang dari bumi Indonesia. Perpaduan mental korup dan jaringan lingkaran setan yang menyelimuti para pejabat, menjadi faktor utama tumbuh suburnya praktik kejahatan yang satu ini. 


Proses peradilan terhadap kasus-kasus korupsi juga dipandang lebih rumit bila dibandingkan dengan kasus-kasus pidana umum. Hal ini tak lepas dari banyaknya istilah-istilah yang terkadang multitafsir. Sehingga kemudian memunculkan perbedaan pemahaman di antara para penegak hukum. 


Menyikapi banyaknya istilah atau mungkin pasal-pasal yang multitafsir inilah, pengacara kondang Henry Indraguna, S.H, M.H, C.A.L, C.I.L mencoba menjembatani dengan menulis sebuah buku berjudul ‘Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin)’. Yang diharapkan bisa menjadi referensi bagi para penegak hukum, terutama advokat yang sedang menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Agar bisa melakukan pembelaan dengan maksimal. 


“Tidak semua advokat memiliki kesempatan untuk menangani kasus tipikor. Sehingga terkadang mereka akan kebingungan untuk mencari referensi hukum yang tepat dan relevan, guna melakukan pembelaan. Nah, berangkat dari pengalaman saya yang pernah menangani kasus tipikor, akhirnya saya terpikir untuk membuat buku ini. Yang referensinya bersumber dari Peraturan Perundang-Undangan, putusan-Putusan Hoge Raad, Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah  Konstitusi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), Buku-Buku Ahli Hukum, dan lain-lain,” jelas Henry Indraguna melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (8/1) pagi. 


Buku ini merupakan tafsir terhadap beberapa unsur pasal yang sering digunakan untuk menjerat pelaku tipikor. Dalam buku ini ada 14 bab, yang masing-masing memberikan ulasan detail dan mendalam terkait pasal-pasal tipikor. Di antaranya pada Bab I dibahas tentang Tafsir Terhadap Unsur-Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Lalu di Bab II dan bab-bab berikutnya dibahas tafsir terhadap unsur beberapa pasal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


“Banyak unsur dalam pasal yang terkadang memiliki perbedaan pemahaman. Salah satu contohnya Unsur Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di sini ada unsur kata ‘Setiap Orang’, lalu ada lagi kata ‘Secara Melawan Hukum’. Kemudian ada juga kata ‘Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi’, lalu ada juga ‘Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara’. Yang tentunya dikupas dengan detail pengertiannya, agar tercapai pemahaman yang sama di antara para penegak hukum dan masyarakat,” lanjut Henry. 


Karena itulah Henry menyebut akan ada manfaat besar dari buku yang ditulisnya itu bagi banyak pihak. Bagi para pengacara atau advokat buku ini akan dapat dijadikan sebagai acuan untuk membangun dalil-dalil Nota Pembelaan (Pledoi) Klien, yang sedang tersangkut perkara tindak pidana korupsi. Sementara bagi penyidik atau pihak kepolisian, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk menelaah apakah perbuatan seseorang atau badan hukum/ pejabat/ penyelenggara negara telah dapat diduga sebagai tindak pidana korupsi. 


Sedangkan untuk Jaksa atau penuntut umum, buku ini bisa dijadikan sebagai acuan untuk menyusun dan menyempurnakan dalil tuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Untuk Hakim, bisa dijadikan sebagai acuan untuk menyempurnakan keyakinan di dalam mengadili pelaku tindak pidana korupsi. 


“Tak hanya untuk mereka yang bergelut di bidang hukum, baik, itu hakim, jaksa polisi ataupun pengacara, buku ini juga bermanfaat bagi para mahasiswa dan masyarakat umum. Bagi mahasiswa bisa dijadikan sebagai acuan untuk bahan diskusi, bedah buku, dan lainnya. Sedangkan bagi masyarakat umum tentunya bisa dijadikan sebagai acuan untuk memahami beberapa unsur-unsur tindakan pidana korupsi,” pungkas pengacara yang sedang menempuh program S3 Ilmu Hukum di FH UNS ini. //sik

Type above and press Enter to search.