LSM PUSOKO Kembali Melakukan Gugatan Pra Peradilan Kasus Pemutakhiran Data Kependudukan Klaten
WARTAJOGLO, Solo - Sederet kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Klaten cenderung tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Salah satunya adalah kasus proyek pemutakhiran data kependudukan Pemerintah Kabupaten Klaten TA 2008. Di mana menyeret beberapa nama pejabat dan tokoh publik.
Proyek ini jadi bermasalah karena data yang didapatkan tidak dipakai sebagai Data Pemutakiran Data Penduduk di Kabupaten Klaten. Alasannya karena hasil data kependudukan lebih kecil dibanding data yang dimiliki pada Dinas Kependudukan Kabupaten Klaten. Sehingga diduga ada mark-up data kependudukan, yang tentunya menyebabkan terjadinya pemborosan anggaran Pemkab Klaten. Yang berarti negara dirugikan sebesar Rp. 3.8 M.
Proyek Pemutakiran Data Penduduk Pemerintah Kabupaten Klaten ini bekerja sama dengan LPPM – UGM Yogyakarta, dengan cara Swakelola dan dirubah menjadi Penunjukan Langsung (tanpa tender). Dari proyek ini mantan Kepala Dukcapil Kabupaten Klaten Tahun 2008, Drs. Sarjono pun harus menjadi korban dan mendekam di balik jeruji besi.
Karena itulah Lembaga Swadaya Masyarakat Pengembangan Usaha Sosial dan Kontrol (LSM PUSOKO), terus melakukan upaya pengawalan terhadap kasus ini. Dengan harapaan para penegak hukum bekerja serius, untuk menindak para pelakunya tanpa tebang pilih.
Nikodemus Sukirno, Ketua LSM PUSOKO |
"Beberapa nama yang terbilang pejabat malah lepas dari jerat hukum karena kasusnya di SP3. Tapi kami sempat mengajukan gugatan pra peradilan dan dikabulkan. Sehingga penyidikan dilanjutkan kembali. Tapi beberapa waktu lalu kami mendapat informasi, bahwa penyidikan terhadap kasus itu, kembali dihentikan," jelas Nikodemus Sukirno, Ketua LSM Pusoko saat ditemui pada Kamis (10/9) siang, di sebuah rumah makan di kawasan Penumping, Kota Solo.
Karena itulah, Niko dan lembaganya akan kembali mengajukan gugatan pra peradilan. Agar kasus ini kembali diproses hukum, dan para tersangka dipidana. Karena menurutnya, bila kasus ini terus berlarut-larut, akan mencoreng kehormatan lembaga hukum. Di mana supremasi hukum kalah dengan kekuasaan pejabat.
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Niko sedianya akan digelar pada Senin (14/9) mendatang, di Pengadilan Negeri Klaten. Di mana dalam sidang itu, Niko berharap para penegak hukum benar-benar menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Sehingga bisa mengeluarkan keputusan ynag seadil-adilnya.
"Semua alat bukti yang kami ajukan sudah lengkap. Termasuk bukti-bukti pengembalian uang yang diterima para tersangka. Jadi jangan hanya karena uangnya dikembalikan, lalu kasusnya dianggap selesai. Justru pengembalian uang itu menguatkan bukti bahwa mereka terlibat tindak pidana. Apalagi uang yang dikembalikan tidak utuh," lanjut Niko.
Niko juga merinci beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus ini. Selain Ketua LPPM UGM, Prof. Dr. Tech. Ir. Danang Parikesit, M.Sc, ada pula nama mantan Bupati Klaten, Sunarno. Yang disebut 2 kali menerima Rp. 500 juta. Hingga akhirnya dikembalikan Rp. 250 juta. Dan kabarnya belum diperiksa penyidik.
Lalu ada Indarwanto Sekda Klaten, yang menerima Rp. 50 juta dan akhirnya dikembalikan Rp. 30 juta. Indarwanto sudah diperiksa dan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor. Ada juga Kepala BPKD, Bambang Sigit Sinugroho yang menerima Rp. 25 juta, dan dikembalikan Rp. 10 juta. Bambang juga sudah diperiksa dan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kemudian Kabag Pembangunan Drs. Djoko Sawaldi yang menerima Rp. 15 juta, dan dikembalikan Rp.5 juta. Djoko pun sudah diperiksa dan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan Wakil Bupati Drs. Samiadji, Ketua DPRD, Ketua Komisi DPRD yang juga disebut ikut menikmati uang proyek tersebut, hingga kini belum diperiksa Penyidik.
"Berapapun nilainya, hukum harus ditegakkan. Apalagi yang terlibat adalah para pejabat. Agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa hukum di atas segala-galanya dan tanpa pandang bulu," pungkasnya serius. //sik
Video Terkait: