TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Fasilitas Ramah Kaum Rentan Siap Manjakan Kaum Difabel di Pengadilan



Demi mengakomodasi kebutuhan para penyandang difabel atau masyarakat yang sedang memiliki kebutuhan khusus. Beragam fasilitas baru akan disiapkan di lingkungan pengadilan di seluruh Indonesia

WARTAJOGLO, Jakarta – Sebelas unit pelayanan publik (UPP) lingkup Mahkamah Agung akan menjadi role model pelayanan publik ramah bagi kaum rentan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan pemantauan terhadap progres yang dilakukan UPP tersebut untuk menciptakan kemudahan akses pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.

Kesebelas UPP itu antara lain Pengadilan Negeri Wonosari, Pengadilan Negeri Mojokerto, Pengadilan Negeri Watampone, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Karanganyar, Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Pengadilan Agama Semarang, Pengadilan Agama Bandung, Pengadilan Agama Makassar, serta Pengadilan Agama Medan. 

Pemenuhan hak-hak pelayanan publik bagi kaum rentan telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. “Sesuai regulasi, telah disebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan berkualitas bagi setiap pengguna layanan,” ujar Koordinator Koordinasi dan Pemantauan, Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pelayanan Publik di Wilayah I-1 Kementerian PANRB, Emida Suparti dalam video conference Monitoring Pelayanan Publik Ramah Kaum Rentan Lingkup Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama, Senin (18/05).

Lebih lanjut Emida menjelaskan bahwa, berdasarkan UUD Tahun 1945, setiap warga negara berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan. “Kelompok rentan juga mencakup pengguna layanan berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas,” lanjut Emida.

Dalam kesempatan itu, kesebelas UPP tersebut memaparkan progres pemenuhan dan penyempurnaan sarana prasarana. Pengadilan Negeri Kota Batam melaporkan bahwa sudah menyediakan jalur landai, mengupayakan alat bantu bagi tuna netra seperti formulir pelayanan dalam bentuk braille, serta menambahkan beberapa fasilitas pendukung pada ruang laktasi.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Pengadilan Agama Semarang yang telah bekerja sama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) dalam hal penyediaan petugas khusus yang memahami bahasa isyarat yang diperlukan pada saat persidangan. Sementara itu, proses pembangunan guiding block dan ramp pegangan masih tertunda karena pandemi Covid-19. 

Inovasi juga dilakukan oleh Pengadilan Agama Kota Makassar yang menyediakan alat bantu bagi penyandang tuna rungu berupa aplikasi elektronik, di mana setiap kalimat yang disampaikan oleh hakim akan muncul dalam bentuk tulisan pada layar monitor yang tersedia. Sebaliknya ketika penyandang tuna rungu ingin menyampaikan sesuatu, dapat menuliskannya dalam aplikasi tersebut dan secara otomatis akan muncul dalam bentuk suara. 

Beberapa upaya penyempurnaan sarana prasarana yang sama juga tengah dilakukan oleh pengadilan negeri dan pengadlian agama lainnya, diantaranya pembangunan guidance block yang masih dalam tahap proses pembangunan, proses pengadaan alat bantu bagi tuna rungu dan tuna netra, masih diperlukan penyempurnaan standar pelayanan yang mengakomodasi pengguna layanan berkebutuhan khusus, dan ditargetkan pemenuhan sarana prasarana lainnya selesai pada akhir tahun 2020. //lis

Type above and press Enter to search.